tugas pokok

tugas pokok

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS KELURAHAN
1. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dna kemasyarakatan.
2.Kelurahan dipimpin oleh Kepala Kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
FUNGSI KELURAHAN
1. Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kelurahan.
2.Penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat.
3.Penyelenggaraan pelayanan masyarakat.
4.Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum.
5.Pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum.
6.Pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat.
7.Pembinaan bidang sosial kemasyarakatan.
8.Pembinaan di bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
9.Pembinaan di bidang ekonomi dan koperasi.
10.Pembinaan lembaga kemasyarakatan. Pengoordinasian dan penanganan bencana di wilayahnya. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat.